Laman

Kamis, 27 Agustus 2015

Tanam Paksa



Tanam Paksa

 Latar belakang munculnya Cultur stelsel (Tanam paksa)
Pada tahun 1829 seorang tokoh bernama Johanes Van den Bosch mengajukan kepada raja Belanda usulan yang berkaitan dengan cara melaksanakan politik Kolonial Belanda di Hindia. Van den Bosch berpendapat bahwa untuk memperbaiki problematika ekonomi yang sedang dialami oleh pemerintah Belanda, harus dilakaukan penanaman tanaman yang dapat laku dijual di pasar dunia di tanah jajahan. Sesuai dengan keadaan di negeri jajahan, maka penanaman dilakukan dengan paksa.
Konsep inilah yang kemudian dikenal dengan cultuurstelsel (Tanam paksa). Dengan cara ini perekonomian Belanda dapat cepat pulih dan semakin meningkat.

b.      Ketentuan-ketentuan Tanam paksa
Raja Willem tertarik serta setuju dengan usulan Van den Bosch, sehingga Van den Bosch diangkat sebagai gubernur jendral baru di Jawa. Setelah sampai di Jawa Van den Bosch segera mencanangkan sistem dan program tanam paksa. Secara umum tanam paksa mewajibkan para petani untuk menanan tanaman-tanaman yang dapat diekspor di pasaran dunia. Rakyat kemudian diwajibkan membayar pajak dalam bentuk barang sesuai dengan hasil tanam yang ditanam oleh petani. Secara rinci ketentuan-ketentuan tanam paksa sesuai yang termuat pada lembaran Negara (Sttatsblad) Tahun 1834 No. 22 adalah sebagai berikut :
a.       Penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan tanam paksa.
b.      Tah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan tanam paksa tidak boleh melebihi 1/5 dari tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk desa.
c.       Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman tanam paksa tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.
d.      Tanah yang disediakan untuk tanaman tanam paksa dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.
e.       Hasil tanaman yang terkait dengan pelaksanaan tanam paksa wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat.
f.       Kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah.
g.      Penduduk desa yang bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan tanam paksa berada di bawah pengawasan langsung para penguasa pribumi, sedang pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum.

c.       Pelaksanaan Tanam Paksa
Menurut Van den Bosch pelaksanaan tanam paksa harus menggunakan organisasi desa.  Oleh karena itu diperlukan factor penggerak, yakni lembaga organisasi tradisi desa yang dipimpin oleh kepala desa. Penggerakan tenaga kerja dilakukan dengan cara melalui kegiatan sambatan, gotong royong, maupun gugur gunung. Dalam hal ini kepala desa tidak hanya sebagai penggerak tetapi juga sebagai penghubung dengan atasan dan pejabat pemerintah. Oleh karena itu kepala desa tetap berada di bawah pengawasan pamong praja.
Pelaksanaan tanam paksa tidak sesuai dengan peraturan tertulis. Hal ini telah medorong terjadinya tindak korupsi dari para pegawai dan pejabat yang terkait dengan pelaksanaan tanam paksa. Tanam paksa telah membawa penderitaan bagi rakyat, banyak rakyat yang jatuh sakit. Mereka dipaksa focus bekerja untuk tanam paksa, sehingga nasib diri sendiri dan keluarganya tidak terurus. Bahkan timbul bahatya kelaparan dan kematian di berbagai daerah.
Sementara seperti itu, pemerintah Belanda telah mendapatkan keuntungan yang besar dengan deberlakukannya tanam paksa. Belanda menikmati keuntungan di atas pendertiaan rakyat.

d.      Sistem usaha swasta 
Pelaksanaan tanam paksa memang telah berhasil memperbaiki perekonomian Belanda. Kemakmuran juga semakin meningkat, bahkan keuntungan dari diadakannya taman paksa telah mendorong Belanda berkembang menjadi Negara indistri. Sejalan dengan hal ini telah mendorong pula tanpilnya tokoh liberal yang didukung oleh para pengusaha. Oleh karena itu mulai muncul perdebatan tentang pelaksanaan tanam paksa. Masyarakat Belanda mulai mepertimbangkan baik buruk dan untung ruginya tanam paksa. Timbullah pro dan kontra mengenai pelaksanaan tanam paksa.
Pihak yang pro setuju jika tanam paksa tetap dilaksanakan adalah kelompok konseratif dan para pegawai pemerintah. Mereka setuju karena tanam paksa mendatangkan keuntungan. Sementara pihak yang menentang pelaksanaan tanam paksa adalah kelompok masyarakat yang merasa kasihan terhadap rakyat pribumi. Mereka umumnya kelompok-kelompok yang dipengaruhi oleh ajaran agama dan penganut asas liberal. Kaum liberal menghendaki tidak adanya campur tangan pemerintah dalam urusan ekonomi. Kegiatan ekonomi sebaiknya diserahkan kepada pihak swasta.
Pandangan dan ajaran kaum liberal itu semakin berkembang pengaruhnya semakin kuat. Oleh karena itu pada tahun 1850 pemerintah mulai bimbang apalagi kaum liberal mendapatkan kemenangan politik di parlemen. Sesuai dengan asas liberalisme, maka kaum liberal menuntut adanya perubahan dan pembaruan. Peranan pemerintah dalam kegiatan ekonomi harus dikurangi, sebaliknya perlu diberikan keleluasaan pihak swasta untuk mengelola kegiatan ekonomi.
Kaum liberal menuntuk pelaksanaan tanam paksa di Hindia Belanda harus diakhiri. Hal tersebut didorong oleh terbitnya dua buku pada tahun 1860 yakni buku Max Havelaar tulisan Douwes Dekker dan buku berjudul Suiker contractor karangan FFrans van di Pute. Oleh karena itu, secara berangsur-angsur tanam paksa mulai dihapus dan mulai ditetapkan sisitem politik ekonomi liberal. Hal ini juga didorong oleh isi kesepakatan di dalam Traktat Sumatera.

e.       Isi UU Agraria
Seiring dengan upaya pembaruan dalam menangani perekonomian di negeri jajahan, Belanda mengeluarkan berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah UU Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Di dalam undang-undang itu dtegaskan antara lain :
1.      Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian. Pertama, tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang, dan sebagainya. Kedua, tanah hutan pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah milik pemerintah.
2.      Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
3.      Pihak swasta dapat menyewa tanah penduduk. Tanah-tanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama 5 tahun, ada juga yang disewa sampai 30 tahun. Sewa-menyewa tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah.

f.       Lahirnya imperialisme dan kapitalisme modern
Sejak dikeluarkan UU Agraria pihak swasta semakin banyak memasuki tanah jajahan di Hindia Belanda. Mereka memainkan peranan penting dalam mengeksploitasi tanah jajahan. Oleh karena itu mulailah era imperialisme modern. Berkembanglah kapitalisme di Hindia Belanda. Tanah jajahan berfungsi sebagi :
1.      Tempat untuk mendapatkan bahan mentah untuk kepentingan industri di Eropa, dan tempat penanaman modal asing.
2.      Tempat pemasaran barang-barang hasil industri dari Eropa.
3.      Penyedia tenaga kerja yang murah.

g.      Dampak Tanam Paksa dan Usaha swasta
Bagi rakyat bumiputera pelaksanaan usaha swasta telah membawa penderitaan. Pertanian rakyat semakin merosot. Pelaksanaan kerja paksa masih terus dilakukan seperti pembangunan jalan raya, jembatan, jalan kereta api, saluran irigasi, benteng-benteng dan sebagainya. Di samping melakukan kerja paksa, rakyat masih harus membayar pajak, sementara hasil-hasil pertanian rakyat banyak yang menurun. Kerajinan-kerajinan rakyat mengalami kemunduran karena terdesak oleh alat-alat yang lebih maju. Alat transportasi tradisional seperti dokar, gerobak jugas semakin terpinggirkan. Dengan demikian rakyat tetap hidup menderita.


Sumber : Buku paket Sejarah Indonesia untuk kelas XI SMA/MA/SMK/MAK semester 1 terbitan Kemendikbud.  

Jumat, 30 Januari 2015

Pemerintahan Raffles dan Deandels



Pemerintahan Raffles dan Deandels
a.      Tokoh Deandels dan pandangan-pandangannya
Letak geografis Belanda yang dekat dengan Inggris menyebabkan Napoleon Bonaparte merasa perlu menduduki Belanda. Pada tahun 1806, Perancis (Napoleon) membubarkan Republik Bataaf dan membentuk Koninkrijk Holland (Kerajaan Belanda). Napoleon kemudian mengangkat Louis Napoleon sebagai Raja Belanda.
Karena Indonesia berada di bawah ancaman Inggris yang berkuasa di India, Napoleon membutuhkan orang yang kuat dan berpengalaman militer untuk mempertahankan jajahannya di Indonesia. Oleh karena itu, Louis Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels sebagai gubernur jenderal di Indonesia. Daendels mulai menjalankan tugasnya pada tahun 1808 dengan tugas utama mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris.
Sebagai seorang revolusioner, Daendels sangat mendukung perubahan-perubahan liberal. Beliau juga bercita-cita untuk memperbaiki nasib rakyat dengan memajukan pertanian dan perdagangan. Akan tetapi, dalam melakukan kebijakan-kebijakannya beliau bersikap diktator sehingga dalam masa pemerintahannya yang singkat, yang diingat rakyat hanyalah kekejamannya. Pembaruan-pembaruan yang dilakukan Daendels dalam tiga tahun masa jabatannya di Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Bidang Birokrasi Pemerintahan
1.      Dewan Hindia Belanda sebagai dewan legislatif pendamping gubernur jenderal dibubarkan dan diganti dengan Dewan Penasihat. Salah seorang penasihatnya yang cakap ialah Mr. Muntinghe.
2.      Pulau Jawa dibagi menjadi 9 prefektuur dan 31 kabupaten. Setiap prefektuur dikepalai oleh seorang residen (prefek) yang langsung di bawah pemerintahan Wali Negara. Setiap residen membawahi beberapa bupati.
3.      Para bupati dijadikan pegawai pemerintah Belanda dan diberi pangkat sesuai dengan ketentuan kepegawaian pemerintah Belanda. Mereka mendapat penghasilan dari tanah dan tenaga sesuai dengan hukum adat.

b.      Bidang Hukum dan Peradilan
1.       Dalam bidang hukum, Daendels membentuk 3 jenis pengadilan.
a.       Pengadilan untuk orang Eropa.
b.      Pengadilan untuk orang pribumi.
c.       Pengadilan untuk orang Timur Asing.
Pengadilan untuk pribumi ada di setiap prefektuur dengan prefek sebagai ketua dan para bupati sebagai anggota. Hukum ini diterapkan di wilayah kabupaten, sedangkan di wilayah prefektuur seperti Batavia, Semarang, dan Surabaya diberlakukan hukum Eropa.
2.      Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap bangsa Eropa sekalipun. Akan tetapi, Daendels sendiri malah melakukan korupsi besar-besaran dalam penjualan tanah kepada swasta.
c.       Bidang Militer dan Pertahanan

Peta jalur Anyer-Panarukan yang dibangun atas perintah Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels. Rakyat melakukan pembuatan jalan ini dengan kerja paksa Rodi
Dalam melaksanakan tugas utamanya untuk mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris, Daendels mengambil langkah-langkah berikut ini.
1.      Membangun jalan antara Anyer-Panarukan, baik sebagai lalu lintas pertahanan maupun perekonomian.
2.      Menambah jumlah pasukan dalam angkatan perang dari 3000 orang menjadi 20.000 orang.
3.      Membangun pabrik senjata di Gresik dan Semarang. Hal itu dilakukan karena beliau tidak dapat mengharapkan lagi bantuan dari Eropa akibat blokade Inggris di lautan.
4.      Membangun pangkalan angkatan laut di Ujung Kulon dan Surabaya.
d.      Bidang Ekonomi dan Keuangan
1.      Membentuk Dewan Pengawas Keuangan Negara (Algemene Rekenkaer) dan dilakukan pemberantasan korupsi dengan keras.
2.      Mengeluarkan uang kertas.
3.      Memperbaiki gaji pegawai.
4.      Pajak in natura (contingenten) dan sistem penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) yang diterapkan pada zaman VOC tetap dilanjutkan, bahkan ditingkatkan.
5.      Mengadakan monopoli perdagangan beras.
6.      Mengadakan Prianger Stelsel, yaitu kewajiban bagi rakyat Priangan dan sekitarnya untuk menanam tanaman ekspoer (seperti kopi).
e.       Bidang Sosial
1.      Rakyat dipaksa melakukan kerja paksa (rodi) untuk membangun jalan Anyer-Panarukan.
2.      Perbudakkan dibiarkan berkembang.
3.       Menghapus upacara penghormatan kepada residen, sunan, atau sultan.
4.      Membuat jaringan pos distrik dengan menggunakan kuda pos

b.      Dampak pemerintahan Deandels bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat
Perkembangan imperialisme dan kolonialisme pada akhirnya menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia. Penderitaan itu hampir meliputi segala bidang kehidupan dibidang politik, ekonomi, sosial.
Bidang Politik
Dalam bidang ini telah terjadi perubahan-perubahan besar dimana kekuasaan kolonial semakin kuat, maka kekuasaan para raja/penguasa tradisional semakin merosot. Mereka makin menutup pada kekuasaan asing.
Bidang Ekonomi
Tujuan utama orang-orang barat datang ke Indonesia berkaitan erat dengan aspek ekonomi (memperoleh rempah-rempah sendiri). Untuk memperoleh rempah-rempah tersebut mereka menempuh berbagai cara (monopoli)
Bidang Sosial
Perubahan dalam bidang sosial budaya sebagai contoh : masuk dan berkembangnya agama Kristen serta berkembangnya unsur-unsur budaya Barat.
c.       Deandels digantikan oleh Janssen
Daendels sebenarnya seorang liberal, tetapi setelah tiba di Indonesia berubah menjadi seorang diktator yang bertindak kejam dan sewenang-wenang. Akibatnya, pemerintahannya banyak menimbulkan kritik, baik dari dalam maupun dari luar negeri, akhirnya Daendels dipanggil pulang ke Negeri Belanda.
Louis Napoleon kemudian mengangkat Jansen sebagai gubernur jenderal yang baru menggantikan Daendels. Jansen ternyata tidak mampu menahan serangan Inggris sehingga menyerah di Tuntang. Ia pun menandatangani penyerahan kekuasaan itu di daerah Tuntang Salatiga. Oleh karena itu, perjanjian itu dikenal dengan nama Kapitulasi Tuntang (18 September 1811). Isi pokoknya ialah seluruh Pulau Jawa menjadi milik Inggris. Sejak saat itu, Indonesia menjadi jajahan Inggris.
d.      Prinsip-prinsip Raffles dalam memerintah di Indonesia
Sejak tanggal 18 Agustus 1811 adalah tanggal dimulainya kekuasaan Inggris di Indonesia. Gubernur jendral Lord Minto secara resmi mengangakat Raffles sebagai penguasanya. Dalam rangka menjalankan pemerintahannya, Raffles berpegang pada tiga prinsip yaitu :
1.      Pertama, segala bentuk kerja rodi dan penyerahan wajib dihapus, diganti penanaman bebas oleh rakyat.
2.      Kedua, peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan para bupati dimasukkan sebagai bagian pemerintah colonial.
3.      Ketiga, atas dasar pandangan bahwa tanah itu milik pemerintah, maka rakyat penggarap dianggap sebagai penyewa.
e.       Usaha-usaha Raffles dalam menjalankan pemerintahan
Kebijakan politik Raffles di Indonesia dijalankan berdasarkan asas-asas liberal yang menjunjung tinggi persamaan derajat dan kebebasan manusia. Dijiwai oleh nilai-nilai liberal, Raffles bermaksut mewujudkan kebebasan dan menegakkan hukum dalam pemerintahannya, yaitu berupa.
1.      Perwujudan kebebasan dilaksanakan berupa kebebasan menanam, kebebasan berdagang, dan produksi untuk ekspor.
2.      Penegakkan hukum diwujudkan berupa perlindungan hukum kepada rakyat agar bebas dari kesewenang-wenangan.
                        Sesuai dengan kebijakan politiknya tersebut, Raffles menerapkan kebijakan ekonomi seperti yang dijalankan Inggris di India. Hal tersebut karena Indonesia memiliki banyak persamaan, yaitu sama-sama negara agraris. Kebijakan ekonomi yang diterapkan Inggris tersebut disebut dengan Landrent-system, atau sistem pajak tanah.
                        Berikut adalah usaha-usaha Rafffles dalam menjalankan pemerintahan :
No
Bidang ekonomi
Bidang sosial
Bidang budaya
1
Melakukan sistem pemungutang sewa tanah (land rent system) dengan cara melakukan pemungutan pajak secara perorangan.
Menghapus sistem monopoli.
Merintis pembangunan Kebun Raya Bogor.
2
Mewajibkan petani untuk membayar sewa tanah dalam bentuk uang.
Menghapus  sistem perbudakan.
Menulis buku dengan judul “The History of Java”.
3
Melakukan pemungutan pajak tanah untuk semua hasil penanaman sawah.
Menghapus penyerahan wajib dan sistem penyerahan paksa.
Menemukan jenis bunga Rafflesia arnoldi di hutan pedalaman Bengkulu.
4
Mengangkat para bupati menjadi pegawai negeri yang bertugas untuk memungut pajak tanah. 
Membagi pulau jawa menjadi 16 keresidenan.
Membarikat bantuan-bantuan kepada lembaga- lembaga kebudayaan dalam negeri.

f.       Kebijakan Land Rent
Dalam masa pemerintahannya, Raffles mengeluarkan kebijaksanaan ekonomi yang disebut dengan sistem pemungutan pajak tanah atau landrent, yang bertujuan ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan.
Pokok-pokok kebijakan sistem pajak tanah adalah sebagai berikut:
a.    Segala bentuk penyerahan wajib
dan kerja paksa dihapuskan dan rakyat diberi kebebasan dalam menentukan jenis tanaman yang akan ditanamnya.
b.    Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan sebagai aparat negara yang bertanggung jawab kepada pemerintah.
c.    Pemerintah Inggris adalah pemilik tanah. Setiap petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanah milik pemerintah. setiap penyewa tanah diwajibkan untuk
membayar pajak sebagai uang sewa.
Sistem pajak tanah menemui kegagalan, sebab:
a.    Sistem pajak tanah tidak mendapat dukungan dari para bupati.
b.    Sebagian besar
masyarakat pedesaan belum mengenal sistem ekonomi uang.
c.    Adanya kesulitan dalam menentukan jumlah pajak bagi setiap penyewa tanah.

Sumber :

http://matakristal.com/2012/09/25/sistem-pajak-tanah.html
http://algowijaya.wordpress.com/2012/03/15/pemerintahan-kolonial-inggris-di-indonesia/
http://histoer.50webs.com/article%202.html
http://hikmat.web.id/sejarah-kelas-xi/indonesia-di-bawah-pemerintahan-raffles-1811-1816/