Laman

Jumat, 30 Januari 2015

Lahirnya VOC



 Kemaharajaan VOC
a.      Lahirnya VOC
Sudah diketahui bahwa tujuan dari pedagang Eropa datang ke dunia timur salah satunya adalah untuk mendapatkan keuntungan  dan kekayaan. Tujuan mereka dapat dikatakan berhasil setelah mereka sampai di Kepulauan Nusantara dan menemukan rempah-rempah. Hal itu memicu persaingan antar pedagang dari benua Eropa. Oleh karena itu untuk memperkuat posisi mereka di dunia timur adalah dengan membentuk kongsi dagang. Sebagai contoh pada tahun 1600 Inggris membentuk kongsi dagang yang diberi nama East India Company (EIC) yang berpusat di Kalkuta, India.
            Persaingan yang ketat juga terjadi di antar perusahaan dagang orang-orang Belanda. Masing-masing ingin memenangkan kelompoknyaagar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Hal ini berdamapak pada kerugian yang akan timbul pada Kerajaan Belanda apabila mereka tetap bersaing. Oleh karena itu pemerintah Belanda pada tahun 1598 menyarankan agar para pedagang bekerja sama membentuk sebuah kongsi dagang yang lebih besar. Hingga pada 20 Maret 1602 terbentuklah VOC ( Vereenigde Oost Indische Compagnie ). VOC didirikan di Amsterdam dengan tujuan pembentukan sebagai berikut :
a.       Menghindari persaingan yang tidak sehat antar pedagang sebangsa
b.      Meperkuat kedudukan Belanda dalam mengahadapi persaingan dengan Negara lain.
VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang. Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki beberapa hak dan wewenang, antara lain :
1.      Melakukan monopoli perdagangan di wilayah Tanjung Harapan sampai Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara.
2.      Membentuk angkatan perang sendiri.
3.      Melakukan peperangan.
4.      Mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.
5.      Mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri.
6.      Mengangkat pegawai sendiri.
7.      Memerintah di negeri jajahan.
Sebagai sebuah kongsi dagang, dengan kewenangan dan hak-hak di atas menunjukkan VOC memiliki hak-hak yang istimewadan kewenangan yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang bagaikan Negara dalam Negara. VOC cenderung ekspansif karena memiliki untuk membentuk angkatan perang sendiri dan melakukan peperangan.
Pada awal pertumbuhannya sampai tahun 1610 Dewan Tujuh Belas secara langsung harus menjalankan tugas-tugas dan menyelesaikan berbagai urusan VOC, termasuk urusan ekspansi untuk perluasan wilayah monopoli. Karena harus mengurusi wilayah di Kepulauan Nusantara, VOC membentuk jabatan baru yakni gubernur jendral. Hal ini dilakukan karena adanya persaingan yang ketat antar bangsa, sedangkan dewan tujuh belas sibuk mengurus hal-hal lain sehingga kerjanya kurang efektif. Dan  yang terpilih adalah Pieter Both.
Untuk mendpatkan monopoli perdagangan di Hindia Timur, pertama ia mendirikan pos dagang di Banten pada tahun 1610. Pada tahun tersebut Pieter Both berhasil memasuki Jayakarta dan meninggalkan Banten. Kemudian pada tahun 1611 ia berhasil membeli sebidang tanah dengan ukuran 50x50 vadem. Tanah tersebut menjadi cikal bakal kekuasaan VOC di Jawa.
b.      Kebijakan dan kekejaman VOC
J.P. Coen adalah gubernur jendral yang sangat bernafsu untuk memaksakan monopoli. Ia juga dikenal sebagai peletak dasar penjajahan VOC di Indonesia. Disertai sikap yang congkak dan kejam , J.P. Coen berusaha meingkatkan eksploitasi kekayaan bumi Nusantara. Cara-cara VOC untuk meningkatkaan eksploitasi alam antara lain :
1.      Merebut pasaran produksi pertanian, biasanya dengan memaksakan monopoli, seperti monopoli rempah-rempah di Maluku.
2.      Tidak ikut aktif secara langsung dalam produksi hasil pertanian. Cara memproduksi dibiarkan berda ditangan kaum pribumi, sedangkan VOC tinggal mengambil hasilnya dengan cara dipaksa.
3.      VOC sementara hanya menduduki tempat yang strategis.
4.      VOC melakukan campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara.
5.      Lembaga-lembaga pemerintahan tetap dipertahankan dengan harapan dapat dipengaruhi.
Setelah berhasil membangun Batavia dan meletakkan dasar-dasar penjajahan di Nusantara, J.P.Coen kembali ke Belanda. Hingga pada tahun 1627 ia kembali lagi ke Nusantara dan diangkat lagi menjadi gubernur jendral.
VOC semakin serakah untuk menguasai nusantrayang kaya rempah-rempah. Tindakan intervensi politik dilakukan di kerajaan-kerajaan. Politik devide et imepera juga dilaksankan.
Adapun kebijakan-kebijakan yang ditetapkan antara lain :
1.      Sistem tanam paksa
2.      Kerja paksa rodi
c.        VOC mengalami kebangkrutan
Pada abad ke 17 sampai abad ke 18 VOC mengalami puncak kejayaan, namun pada tahun 1749 terjadi perubahan yang mendasar dalam lembaga kepengurusan VOC. Hal ini dikarenkan perlamen Belanda mengeluarkan UU yang menetapkan bahwa Raja Willem sebagai penguasa tertinggi VOC. Raja juga menjadi panglima tertinggi VOC. Dengan demikian VOC berada di bawah kekuasaan raja. Pengurus VOC mulai akrab dengan pemrintah Belanda, dan para pemegang saham akhirnya terabaikan. Pengurus tidak berpikir untuk memajukan usaha namun hanya memperkaya diri. VOC sebagai kongsi dagang keuntungannya semakin merosot. VOC juga tercatat tidak mampu membayar deviden. Kas VOC juga meroso tajam karena serangkaian perang yang telah dilakukan VOC dan beban hutangpun tidak terelakkan.
Selain hal-hal tersebut, para pejabat VOC semakin banyak yang melakukan korupsi. Beban hutang VOC pun semakin berat, hingga akhirnya VOC sendiri bangkrut. VOC dinyatakan dibubarkan pada tanggal 31 Desemebr 1799.


a.      Lahirnya VOC
Sudah diketahui bahwa tujuan dari pedagang Eropa datang ke dunia timur salah satunya adalah untuk mendapatkan keuntungan  dan kekayaan. Tujuan mereka dapat dikatakan berhasil setelah mereka sampai di Kepulauan Nusantara dan menemukan rempah-rempah. Hal itu memicu persaingan antar pedagang dari benua Eropa. Oleh karena itu untuk memperkuat posisi mereka di dunia timur adalah dengan membentuk kongsi dagang. Sebagai contoh pada tahun 1600 Inggris membentuk kongsi dagang yang diberi nama East India Company (EIC) yang berpusat di Kalkuta, India.
            Persaingan yang ketat juga terjadi di antar perusahaan dagang orang-orang Belanda. Masing-masing ingin memenangkan kelompoknyaagar mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Hal ini berdamapak pada kerugian yang akan timbul pada Kerajaan Belanda apabila mereka tetap bersaing. Oleh karena itu pemerintah Belanda pada tahun 1598 menyarankan agar para pedagang bekerja sama membentuk sebuah kongsi dagang yang lebih besar. Hingga pada 20 Maret 1602 terbentuklah VOC ( Vereenigde Oost Indische Compagnie ). VOC didirikan di Amsterdam dengan tujuan pembentukan sebagai berikut :
a.       Menghindari persaingan yang tidak sehat antar pedagang sebangsa
b.      Meperkuat kedudukan Belanda dalam mengahadapi persaingan dengan Negara lain.
VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang. Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki beberapa hak dan wewenang, antara lain :
1.      Melakukan monopoli perdagangan di wilayah Tanjung Harapan sampai Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara.
2.      Membentuk angkatan perang sendiri.
3.      Melakukan peperangan.
4.      Mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.
5.      Mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri.
6.      Mengangkat pegawai sendiri.
7.      Memerintah di negeri jajahan.
Sebagai sebuah kongsi dagang, dengan kewenangan dan hak-hak di atas menunjukkan VOC memiliki hak-hak yang istimewadan kewenangan yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang bagaikan Negara dalam Negara. VOC cenderung ekspansif karena memiliki untuk membentuk angkatan perang sendiri dan melakukan peperangan.
Pada awal pertumbuhannya sampai tahun 1610 Dewan Tujuh Belas secara langsung harus menjalankan tugas-tugas dan menyelesaikan berbagai urusan VOC, termasuk urusan ekspansi untuk perluasan wilayah monopoli. Karena harus mengurusi wilayah di Kepulauan Nusantara, VOC membentuk jabatan baru yakni gubernur jendral. Hal ini dilakukan karena adanya persaingan yang ketat antar bangsa, sedangkan dewan tujuh belas sibuk mengurus hal-hal lain sehingga kerjanya kurang efektif. Dan  yang terpilih adalah Pieter Both.
Untuk mendpatkan monopoli perdagangan di Hindia Timur, pertama ia mendirikan pos dagang di Banten pada tahun 1610. Pada tahun tersebut Pieter Both berhasil memasuki Jayakarta dan meninggalkan Banten. Kemudian pada tahun 1611 ia berhasil membeli sebidang tanah dengan ukuran 50x50 vadem. Tanah tersebut menjadi cikal bakal kekuasaan VOC di Jawa.
b.      Kebijakan dan kekejaman VOC
J.P. Coen adalah gubernur jendral yang sangat bernafsu untuk memaksakan monopoli. Ia juga dikenal sebagai peletak dasar penjajahan VOC di Indonesia. Disertai sikap yang congkak dan kejam , J.P. Coen berusaha meingkatkan eksploitasi kekayaan bumi Nusantara. Cara-cara VOC untuk meningkatkaan eksploitasi alam antara lain :
1.      Merebut pasaran produksi pertanian, biasanya dengan memaksakan monopoli, seperti monopoli rempah-rempah di Maluku.
2.      Tidak ikut aktif secara langsung dalam produksi hasil pertanian. Cara memproduksi dibiarkan berda ditangan kaum pribumi, sedangkan VOC tinggal mengambil hasilnya dengan cara dipaksa.
3.      VOC sementara hanya menduduki tempat yang strategis.
4.      VOC melakukan campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara.
5.      Lembaga-lembaga pemerintahan tetap dipertahankan dengan harapan dapat dipengaruhi.
Setelah berhasil membangun Batavia dan meletakkan dasar-dasar penjajahan di Nusantara, J.P.Coen kembali ke Belanda. Hingga pada tahun 1627 ia kembali lagi ke Nusantara dan diangkat lagi menjadi gubernur jendral.
VOC semakin serakah untuk menguasai nusantrayang kaya rempah-rempah. Tindakan intervensi politik dilakukan di kerajaan-kerajaan. Politik devide et imepera juga dilaksankan.
Adapun kebijakan-kebijakan yang ditetapkan antara lain :
1.      Sistem tanam paksa
2.      Kerja paksa rodi
c.        VOC mengalami kebangkrutan
Pada abad ke 17 sampai abad ke 18 VOC mengalami puncak kejayaan, namun pada tahun 1749 terjadi perubahan yang mendasar dalam lembaga kepengurusan VOC. Hal ini dikarenkan perlamen Belanda mengeluarkan UU yang menetapkan bahwa Raja Willem sebagai penguasa tertinggi VOC. Raja juga menjadi panglima tertinggi VOC. Dengan demikian VOC berada di bawah kekuasaan raja. Pengurus VOC mulai akrab dengan pemrintah Belanda, dan para pemegang saham akhirnya terabaikan. Pengurus tidak berpikir untuk memajukan usaha namun hanya memperkaya diri. VOC sebagai kongsi dagang keuntungannya semakin merosot. VOC juga tercatat tidak mampu membayar deviden. Kas VOC juga meroso tajam karena serangkaian perang yang telah dilakukan VOC dan beban hutangpun tidak terelakkan.
Selain hal-hal tersebut, para pejabat VOC semakin banyak yang melakukan korupsi. Beban hutang VOC pun semakin berat, hingga akhirnya VOC sendiri bangkrut. VOC dinyatakan dibubarkan pada tanggal 31 Desemebr 1799.

5 komentar: